Kabarbanuakita.com , Muara Teweh – Aktivitas pertambangan Batubara PT Nusa Persada Resources (NPR) didesa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara (Barut). Membuat keresahan ratusan tokoh masyarakat adat desa setempat.

Keresahan itu bermula ketika lahan dan kebun yang menjadi tumpuan hidup masyarakat adat desa Karendan diduga telah digarap dan dirusak oleh pihak perusahaan pertambangan batubara PT NPR tanpa adanya ganti rugi yang jelas.

Prianto salah satu pemilik lahan mengungkapkan bahwa salah satu area yang terdampak adalah kebun karet miliknya yang berisi sekitar 3000 pohon.

“Lahan tersebut kini sudah rusak dan tidak dapat digunakan. Hal itu akibat salah satu dari aktivitas operasional PT NPR. Padahal dirinya tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun,” Tegasnya , Kamis (21/05/2026).

Kedatangan saya hari ini karena ada beberapa berita bahwa lahan yang belum saya jual itu sudah digarap. Dan Kebun karet milik saya juga diduga dirusak oleh PT NPR mungkin hampir semua pohon karet tidak bisa dimanfaatkan.

“Yang saya sayangkan lahan saya dirusak. Tampa adanya ganti rugi yang jelas dari pihak perusahaan,” Ujarnya.

Prianto menegaskan bahwa dirinya tidak berbicara untuk kepentingan pribadi. Melainkan mewakili dari ratusan kepala keluarga di Desa Kerendam yang menggantungkan hidup dari sistem ladang berpindah dan hak kelola tradisional.

Berdasarkan kepemilikan adat, wilayah kelola kelompok mereka mencakup wilayah Surat Keterangan Tanah (SKT) Global seluas 1.808 hektar, yang membentang dari Sungai Kerendan hingga Air Menetes di perbatasan Kalimantan Timur. Dokumen ini juga telah diperbaharui melalui SKT Global pada tahun 2010 dan 2018, serta diperkuat oleh pecahan SKT yang disahkan secara resmi oleh RT, Kepala Adat, hingga Pemerintah Desa.

Kami membuat kelompok untuk berladang tradisional, menanam padi, karet, hingga buah-buahan.

“Jika surat-surat dari pemerintah desa dan ketua adat ini tidak diakui, lalu untuk apa ada mereka?. Mereka adalah kepanjangan tangan pemerintah pusat dan daerah,” tegas Prianto.

Pada tahun 2020 lalu, tim gabungan Tripika Kecamatan Lahei, termasuk Polsek, Danramil, Kedamangan, telah turun ke lapangan untuk memverifikasi dan membenarkan keberadaan kebun masyarakat di areal konflik tersebut.

“Atas perbuatan yang dilakukan oleh PT NPR itu saya mendesak pak Presiden RI, DPR RI, Komnas HAM segera turun tangan. Kami masyarakat sangat menyayangkan sikap PT NPR yang dinilai menutup mata terhadap keberadaan pemilik lahan kami yang sah.

Warga mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Komisi III DPR RI, serta Komnas HAM untuk segera mengintervensi persoalan ini demi memberikan perlindungan hukum bagi hak-hak masyarakat adat.

Mereka menegaskan tidak menolak investasi, namun menuntut hak ganti rugi yang adil berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kawasan hutan adat serta UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah.

“Kami tidak menentang pemerintah memberikan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kepada PT NPR. Tapi kami meminta ganti rugi hak atas tanah yang kami kelola secara turun-temurun.
Selain kepada pemerintah, warga juga meminta pihak induk perusahaan, PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITM), untuk segera mengevaluasi kinerja PT NPR di lapangan dan menurunkan tim auditor independen yang transparan.

“Kami memohon keadilan. Tolong lindungi hak-hak masyarakat adat dan ladang kami, karena mata pencarian kami di sini hilang akibat aktivitas PT NPR,” pungkasnya.