Kabarbanuakita.com, Muarateweh – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) mengakui, telah memeriksa sejumlah item pekerjaan yang terselenggara oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Barito Utara (Barut). Berdasarkan surat jawaban dari BPK RI Perwakilan Kalteng kepada Tabengan, terdapat sejumlah temuan pada tiga item pekerjaan.

Tiga paket pekerjaan lainnya ditemukan permasalahan kekurangan volume dan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak senilai Rp115,96 juta, ungkap Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng M Ali Asyhar dalam suratnya.

Temuan BPK RI tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada tanggal 2 Juli 2024.

BPK RI telah memberikan rekomendasi kepada Bupati Barito Utara agar menginstruksikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang untuk memproses kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi dengan menyetorkan ke Kas Daerah senilai Rp115,96 juta, jelasnya seperti dikutip dari laman Tabengan.co.id

Wartawan melakukan upaya konfirmasi melalui saluran WhatsApp kepada kepala Dinas PUPR kabupaten Barito Utara (Barut) M. Topik sejauh mana perkembangan atas Temuan BPK RI perwakilan provinsi Kalteng dan proses Pengembalian uang kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi dengan menyetorkan ke Kas Daerah senilai Rp115,96 juta, namun disayangkan Dinas PUPR Barut tidak memberikan komentar ataupun tanggapan soal proyek yang bermasalah di tubuh Dinas PUPR kabupaten Barito Utara, kemudian saat dilakukan upaya konfirmasi ke kantor PUPR Barut baik mulai dari jam pertama maupun jam kedua namun sayang kepada dinas dan sekretaris dinas PUPR sedang tidak ada di kantor.

(Hertosi/ Kabar Banua Kita)