Kabarbanuakita.com, Muara Teweh – Kinerja sigap kembali ditunjukkan oleh jajaran Polres Barito Utara dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pelaku berinisial AS (26) berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Barito Utara setelah melakukan pencurian di sebuah rumah milik warga.
Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan oleh korban sekaligus pelapor, YF (31), yang terjadi pada hari Minggu (15/03/2026) pukul 11.04 WIB di kediamannya di Jalan Rapen, RT 35 RW 08, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Kejadian bermula saat korban pulang dari melaksanakan ibadah dan mendapati jendela depan rumah dalam keadaan terbuka. Setelah memeriksa isi rumah, korban menyadari sejumlah barang berharga telah hilang, di antaranya satu unit laptop, kamera DSLR Canon, cincin emas putih seberat 5 gram, televisi Android, keyboard, serta dua unit handphone. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp25.700.000 dan segera melaporkannya ke Polres Barito Utara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku AS (26) diketahui menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban. Pelaku sebelumnya meminjam sepeda motor Honda Beat milik rekannya berinisial JK, lalu melintas di depan rumah korban. Melihat rumah dalam keadaan kosong dan jendela tidak terkunci, pelaku masuk dan mengambil barang-barang berharga tersebut.
Setelah melakukan aksinya, pelaku menyimpan barang curian di sebuah rumah kosong di Jalan Parang Kampeng, Kelurahan Lanjas. Pelaku sempat mencoba menawarkan barang hasil curian kepada beberapa orang, namun belum berhasil menjualnya.
Berkat kerja cepat dan profesional, anggota Satreskrim Polres Barito Utara berhasil mengamankan pelaku pada Rabu, 18 Maret 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Pendreh, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah. Selain itu, seluruh barang bukti hasil curian juga berhasil diamankan di lokasi penyimpanan.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Bahkan, hasil tes urine menunjukkan bahwa pelaku positif mengonsumsi metamfetamina (sabu-sabu).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Barito Utara dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Polres Barito Utara akan terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga keamanan rumah saat ditinggalkan,” ujar Iptu Novendra, Kamis (19/03/2026).
Dengan keberhasilan ini, Polres Barito Utara kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Barito Utara.
(Hertosi/Kabar Banua Kita)



Tinggalkan Balasan