Kabarbanuakita.com, Muara Teweh – Nasib masyarakat adat desa Karendan , kecamatan Lahei, kabupaten Barito Utara (Barut). Dalam mempertahankan hak tanah ulayat mereka kembali menjadi perhatian serius pemerintah.
Mereka berharap bisa mendapatkan hak haknya atas tanah yang diduga di rusak oleh perusahaan pertambangan batubara PT NPR.
Itu disampaikan Durianto, seorang warga adat desa Karendan sekaligus pengelola lahan yang hingga kini belum menerima haknya.
Ia menyuarakan keluh kesahnya yang mendalam atas kerugian besar yang dialami keluarganya akibat aktivitas korporasi pertambangan.
Lahan kami telah digarap oleh pihak perusahaan tambang batu bara, PT Nusa Persada Resources (NPR). Lahan telah dikuasai dan digarap untuk aktivitas pertambangan. Saya tegaskan bahwa saya selaku pemilik hak kelola sama sekali belum menerima hak-hak finansial yang sah,” Ujarnya kepada Wartawan, Jum’at (22/05/2026).
Kami merasa yang punya hak kelola di sini sangat dirugikan oleh pihak PT NPR. Di dalam Lahan ini, kami belum pernah menerima uang tali asih maupun ganti kompensasinya, Ujar Durianto
Dia menilai penanganan sengketa di lapangan berjalan buntu dan mengabaikan rasa keadilan bagi masyarakat kecil seperti kami ini. Oleh karena itu, ia memilih untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutannya secara terbuka langsung kepada jajaran pimpinan tertinggi negara dan institusi penegak hukum di Jakarta.
Kami perlu menyampaikan ini kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Komnas HAM, hingga Ketua DPR RI Komisi III Pusat. Kami mohon, bantulah menyelesaikan permasalahan ini untuk kami masyarakat adat pedalaman yang merasa tidak ada keadilan selama ini.
“Hingga saat ini, tuntutan penyelesaian ganti rugi atas Lahan tersebut masih terus disuarakan oleh warga lokal. Kami selaku warga masyarakat Desa Kerendan berharap agar pemerintah pusat dan lembaga legislatif segera turun tangan melakukan mediasi dan penindakan tegas, guna memastikan hak-hak kami,” pungkasnya.
(Tim /Kabar Banua Kita)



Tinggalkan Balasan